
Ruteng. Jum’at, 31 Januari 2025.
Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat perkara Perdata Nomor 35/Pdt.Bth/2024/PN Rtg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Ainun Arifin, S.H., M.H dan di dampingi oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti. Sidang ini memeriksa 2 bidang tanah objek sengketa yang keduanya berada di Kelurahan Bangka Nekang Kabupaten Manggarai.



